In the period between November 2019 and February 2020, a total of 100 indigenous women in five locations — Boven Digoel and Unurum Guay Districts, Jayapura District in Papua Province; Kebar, Tambrauw Regency; Tomage, Fakfak Regency; and Sorong District in West Papua Province — were involved in participatory action research (PAR) facilitated by Asia Justice and Rights and Papuan Women’s Working Group (PWG). The PAR process provided opportunities to listen and learn from women’s reflections on their stories, as well as on the social and environmental issues they face on a daily basis. The pocketbook produced contains information on policies and laws associated with their rights and steps in building advocacy strategies in protecting their forest and land.
Buku Saku “Perempuan Menjaga Tanah dan Hutan: Bahan Diskusi bagi Perempuan Adat Papua”
Pada periode November 2019 – Februari 2020, sejumlah 100 perempuan adat Papua di lima lokasi — Kabupaten Boven Digoel dan Unurum Guay, Kabupaten Jayapura di Provinsi Papua; lalu Kebar, Kabupaten Tambraw; Tomage, Kabupaten Fakfak; dna Kabupaten Sorong di Provinsi Papua Barat — terlibat dalam riset aksi partisipatoris yang difasilitasi oleh AJAR dan Papuan Women’s Working Group (PWG). Proses workshop dalam PAR ini membuka kesempatan untuk saling mendengar dan belajar ketika para perempuan diajak untuk merefleksikan cerita mereka, juga isu-isu sosial dan lingkungan yang mereka hadapi sehari-hari. Buku saku yang dibuat dalam proses PAR ini berisi informasi-informasi tentang kebijakan dan hukum yang berhubungan dengan hak-hak perempuan adat, termasuk panduan membangun langkah advokasi untuk melindungi tanah mereka.